Tugas:
Direktorat Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan.
Fungsi:
Direktorat Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Perencanaan dan Pengembangan;
b. perumusan dan menyusun kebijakan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan;
c. penyelenggaraan dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan;
d. evaluasi pelaksanaan program perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan; dan
e. penyusunan laporan tahunan Rektor di bidang perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan.