Tugas:

Direktorat Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan.


Fungsi:

Direktorat Perencanaan, Pengembangan, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Perencanaan dan Pengembangan;

b. perumusan dan menyusun kebijakan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan;

c. penyelenggaraan dan mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan;

d. evaluasi pelaksanaan program perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan; dan

e. penyusunan laporan tahunan Rektor di bidang perencanaan, pengembangan sarana dan prasarana, dan pengembangan organisasi dan kelembagaan.